1.
Pengertian,
tujuan dan fungsi Organisasi Profesional
Pengertian
Organisasi Profesional merupakan suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memliki suatu keahlian khusus yang merupakan
ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang
pekerjaan tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang tetapi
diperoleh melalui satu jalur khusus.
Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyarakat luas
tentunya memerlukan suatu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang-orang
yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.
Tujuan
· Mengikat
para anggotanya dengan organisasi, dimaksudkan agar para anggota dikalangan
suatu profesi dapat berkumpul dalamsatu wadah dan dapatsalingbertukar pikiran
serta pengalaman antara sesama anggota dalam melaksanakan praktek profesi.
·
Mengawasi,
maksudnya agar para anggota profesi selalu berpegang kepada kode etik profesi,
dan menjaga kualifikasi para anggota.
· Meningkatkan
kesejahteraan, maksudnya dengan berorganisasi profesi selaludapat
memperjuangkan anggotanya dalam mendapatkan jaminan perlindungan hukum terhadap
praktek profesi.
Fungsi
Organisasi
profesional berfungs sebagai pengendali keseluruhan profesi baik secara
sendiri, maupun secarabersama-sama dengan pihak lain yang relevan. Fungsi
pengandalian diwujudkan dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi :
1.
Penataan
standar perilaku profesional guru
2.
Penataan,
standar kualifikasi dan wewenang guru
3.
Memberikan
perlindungan kepada anggotanya
4.
Pengembangan
profesi serta ilmu yang melandasinya, serta pengembangan kemampuan profesional
dan akademik dari padaanggotanya.
5.
Menata
alur kerjasama dengan profesi lainnya.
2.
Organisasi
Profesional Keguruan di Indonesia
Guru
mempunyai organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). PGRI lahir pada tanggal 25 Nopember 1945, organisasi ini pada mulanya
adalah organisasi serikat kerja, tetapi dengan perkembangannya yang pesat, maka
pada akhirnya kongres XIII di Jakarta pada tahun 1973 merubah sifat organisasi
ini dari serikat kerja menjadi organisasi profesi.
Fungsi
organisasi profesi keguruan adalah membina guru dan martabat guru dengan segala
aspeknya dalam kehidupan profesinya yang professional sepanjang masa.
Pendidikan in-service training dapat
memberikan wawasan yang lebih jauh tentang seluk beluk pekerjaan yang digeluti.
Beberapa pokok pikiran yang melandasi perlunya pendidikan in-service training oleh organisasi profesi dalam pekerjaan sebagai
guru adalah :
1. Latihan
professional keguruan hendaknya tidak berhenti setelah ia meninggalkan lembaga
pendidikan persiapannya menjabat pekerjaan pertama (LPTK).
2. Perkembangan
profesionalnya hari tidak akan terpenuhi dengan memadai oleh sekedar pengalaman
bekerja yang lama.
3. System
sekolah tidak selamanya dapat menyediakan kesempatan bagi para guru untuk
tumbuh dalam pekerjaan, dan
4. Cara
yang efektif dan teratur untuk mengembangkan pertumbuhan pendidikan in-service training yang diselenggarakan
dalam kerjasama oleh semua lembaga yang berwenang.
Sertifikasi dipersyaratkan bagi guru
yang akan bekerja dalam profesi guru baik bekerja di sekolah negeri, maupun
bekerja di lembaga swasta. Sertifikasi dan lisensi perlu diberikan sejak
pertama kali bekerja di lembaga pendidikan, setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh kerja sama pemerintah dengan organisasi profesi.
3. Mutu Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi sebagai guru
pada dasarnya adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan
pendidikan yang diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan. Mutu
pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak
tidaknya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan.
Perlakuan masyarakat terhadap profesi guru
tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melaikan pengakuan
terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk
perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode
etik guru, dan sistem imbalannya.
4. Analisis Organisasi Profesional Keguruan
a.
Keadaan yang Ditemui
Perkembangan yang muncul menyusul keluarnya
Undang-undang Rep.Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat
besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri dari
17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan.
UU tentang SPN mempunyai arti penting, karena dalam
UU ini profesi kependidikan jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara
tegas telah dilindungi keberadaannya. Tenaga kependidikan ialah perlindungan
dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga
kependidikan umumnya.
Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi,
dihargai, diakui dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu
secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa kependidikan
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi minimum sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar.
b.
Permasalahan yang ada
Permasalahan
pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang
ini adalah
1)
Penjabaran yang operasional tentang
ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenan
dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26
tahun 1989 tentang Angka Kreadit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen
pendidikan dan Kebudayaan.
2)
Peningkatan unjuk kerja guru melalui
perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah, yang memelihara
keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik
guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk
kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3)
Proses profesionalisme guru melalui
sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan,
penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4)
Penataan organisasi profesi guru yang
diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru,
dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi
lainnya.
5)
Penataan kembali kode etik guru,
terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu perilaku profesional yang tegas,
jelas dan operasional serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6)
Permasyarakatan kode etik guru
ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga
tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan
Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi
perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari
PGRI. Kerangka konsep itu seyogyanya diselarakan dengan patokan-patokan
profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar
unjuk kerja, pengembangan program kependidikan guru, dan penataan proses
profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai
suatu kesadaran profesional merupakan keharusan bagi setiap guru sebagai
konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif.
5.
Hubungan
Kemitraan Dengan Stakeholder Pendidikan
5.1 Pengertian
Stakeholder
Stakeholder adalah
kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan
kelangsungan hidup organisasi. Stakeholder dibagi menjadi dua, yakni:
·
Stakeholder primer adalah pihak dimana
tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
·
Stakeholder sekunder didefinisikan
sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka
tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan.
5.2 Manajemen
Mutu Terpadu
Manajemen
Mutu Terpadu sangat popular di lingkungan organisasi profit, khususnya di
berbagai lingkungan badan usaha/ perusahaan dan industri, yang telah terbukti
keberhasilannya dalam mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya masing-masing
dalam kondisi bisnis yang kompetitif.
Menurut
Hadari Nawari (2005:46) Manajemen Mutu Pendidikan adalah manajemen fungsional
dengan pendekatan yang secara terus menerus difokuskan pada peningkatan
kualitas, agar produknya sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat yang
dilayani dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum (public service) dan
pembangunan masyarakat (community development)
Hadari
Nawawi (2005:47), membagi organisasi pendidikan dan adaptasi manajemen mutu
terpadu dapat dikatakan sukses, jika menunjukan gejala-gejala, sebagai berikut:
1) Tingkat konsistensi produk dalam
memberikan pelayanan umum dan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
peningkatan kualitas SDM terus meningkat.
2) Kekeliruan dalam bekerja yang berdampak
menimbulkan ketidakpuasan dan komplain masyarakat yang dilayani semakin
berkurang.
3)
Disiplin waktu dan disiplin kerja
semakin meningkat.
4) Inventarisasi asset organisasi semakin
sempurna, terkendali dan tidak berkurang/ hilang tanpa diketahui
sebab-sebabnya.
5) Kontrol berlangsung efektif terutama
dari atasan langsung melalui pengawasan melekat, sehingga mampu menghemat
pembiayaan, mencegah penyimpangan dalam pemberian pelayanan umum dan
pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6)
Pemborosan dana dan waktu dalam bekerja dapat
dicegah.
7)
Peningkatan keterampilan dan keahlian
bekerja terus dilaksanakan sehingga metode atau cara bekerja selalau mampu
mengadaptasi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai
cara bekerja yang paling efektif, efisien dan produktif, sehingga kualitas
produk dan pelayanan umum terus meningkat.
5.3 Peran
Guru di Sekolah
Guru
merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat
institusional, dan eksperiensial. Tugas utama guru sebagai pendidik adalah
melakukan tugas-tugas kinerja pendidikan dalam bimbingan, pengajaran, dan
latihan. Dengan perkembangan dan tuntutan yang berkembang dewasa ini,
peran-peran guru mengalami perluasan yaitu sebagai:
1) Pelatih (coaches), guru memberikan
peluang yang sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mengembangkan cara-cara
pembelajarannya sendiri sebagai latihan untuk mencapai hasil pembelajaran
optimal.
2) Konselor, guru menciptakan satu situasi
interaksi dimana peserta didik melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana
psikologis yang kondusif dengan memperhatikan kondisi setiap peserta didik dan
membantunya kea rah perkembangan optimal.
3) Manajer pembelajaran, guru mengelola
keseluruhan kegiatan pembelajaran dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber
penunjang pembelajaran.
4) Partisipan, guru tidak hanya berperilaku
mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar melalui interaksinya dengan
peserta didik.
5)
Pemimpin, guru menjadi seseorang yang
menggerakan peserta didik dan orang lain untuk mewujudkan perilaku pembelajaran
yang efektif.
6)
Pembelajar guru secara terus menerus
belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas
profesionalnya.
7) Pengarang, guru secara kreatif dan
inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan
tugasnya.
5.4 Peran
Guru di Masyarakat
Guru merupakan unsur
strategis sebagai:
Anggota masyarakat, guru
berperan sebagai teladan bagi masyarakat di sekitarnya baik kehidupan
pribadinya maupun kehidupan keluarganya.
Anggota, agen, guru
berperan sebagai mediator (penengah) antara masyarakat dengan dunia pendidikan
khususnya di sekolah.
Pendidik masyarakat,
bersama unsur masyarakat lainnya guru berperan mengembangkan berbagai upaya
pendidikan yang dapat menunjang pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.
6. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Pentingnya
sekolah ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain:
1) Sekolah
merupakan alat untuk mengubah citra masyarakat awam terhadap pengertian salah
terhadap kebijakan sekolah
2)
Memberi informasi tentang kebijakan dan
program sekolah
3)
Mengurangi atau menghapus kritik tajam
yang tidak membangun dari masyarakat terhadap sekolah.
Dengan bergabungnya sekolah di lingkungan
masyarakat maka ada peran sekolah maupun strukturnya dalam lingkungan
masyarakat yaitu:
a)
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
b)
Membawa virus pembaharuan bagi
perkembangan masyarakat,
c)
Melahirkan warga masyarakat yang siap
dengan mental terbekali bagi kepentingan kerja, dan
d)
Melahirkan sikap positif dan konstruktif
bagi warga masyarakat sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis di
tengah-tengah masyarakat.
7.
Hubungan Sekolah dengan Dinas Pendidikan
Sesuai dengan pelaturan pemerintah
No.65 tahun 1961 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari pada urusan
pemerintah pusat dalam Lapangan Pendididkan Nasional Kepada Propinsi (Daerah).
Dan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada pasal 7 ayat (1) dikemukakan
bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah dan
termasuk bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan ini adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan
penghormatan terhadap budaya local, serta memerhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah.
Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari
system sentralisasi ke system desentralisasi. Desentralisasi pendidikan berarti
terjadinya pelimpahan kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas pada daerah
untuk membuat perencanaan dan keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan
yang dihadapi dalam bidang Pendidikan.
Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000
tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom.
Meliputi :
· Mendirikan dan mengadakan sekolah –
sekolah rendah ( Sekolah Dasar) dan termasuk pengangkatan pegawai (guru)
·
Penetapan jenjang pendidikan terakhir
bagi calon guru
·
Penetapan standar kompetensi siswa dan
mentor kurikulim nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta
pedoman pelaksanaannya.penetapan standar materi pelajaran pokok
·
Penetapan pedoman pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan
·
Penetapan persyaratan penerimaan dan
perpindahan siswa
· Penetapan kalender pendidikan dan jumlah
jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidik dasar, menengah dan luar sekolah
Kewenangan
pemerintah propinsi meliputi hal – hal sbagai berikut :
· Penetapan kebijakan tentang penerimaan
siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang atau tidak mampu.
·
Penyediaan bantuan pengadaan buku
pelajaran pokok/ modul pendidik untuk taman kanak – kanak, pendidik dasar,
pendidik menengah dan pendidik luar sekolah.
·
Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan
balai pelatihan atau penataran guru.
Daftar Pustaka :
Ali Akbar, Husein. 2012. Profesi Kependidikan. Bandung : Tidak diterbitkan
Comments
Post a Comment