ORGANISASI PROFESI KEGURUAN



1.      Pengertian, tujuan dan fungsi Organisasi Profesional
Pengertian
Organisasi Profesional merupakan suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang tetapi diperoleh melalui satu  jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyarakat luas tentunya memerlukan suatu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian yang sejenis.

Tujuan
·    Mengikat para anggotanya dengan organisasi, dimaksudkan agar para anggota dikalangan suatu profesi dapat berkumpul dalamsatu wadah dan dapatsalingbertukar pikiran serta pengalaman antara sesama anggota dalam melaksanakan praktek profesi.
·         Mengawasi, maksudnya agar para anggota profesi selalu berpegang kepada kode etik profesi, dan menjaga kualifikasi para anggota.
·        Meningkatkan kesejahteraan, maksudnya dengan berorganisasi profesi selaludapat memperjuangkan anggotanya dalam mendapatkan jaminan perlindungan hukum terhadap praktek profesi.

Fungsi
Organisasi profesional berfungs sebagai pengendali keseluruhan profesi baik secara sendiri, maupun secarabersama-sama dengan pihak lain yang relevan. Fungsi pengandalian diwujudkan dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi :
1.      Penataan standar perilaku profesional guru
2.      Penataan, standar kualifikasi dan wewenang guru
3.      Memberikan perlindungan kepada anggotanya
4.      Pengembangan profesi serta ilmu yang melandasinya, serta pengembangan kemampuan profesional dan akademik dari padaanggotanya.
5.      Menata alur kerjasama dengan profesi lainnya.

2.      Organisasi Profesional Keguruan di Indonesia
Guru mempunyai organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI lahir pada tanggal 25 Nopember 1945, organisasi ini pada mulanya adalah organisasi serikat kerja, tetapi dengan perkembangannya yang pesat, maka pada akhirnya kongres XIII di Jakarta pada tahun 1973 merubah sifat organisasi ini dari serikat kerja menjadi organisasi profesi.
Fungsi organisasi profesi keguruan adalah membina guru dan martabat guru dengan segala aspeknya dalam kehidupan profesinya yang professional sepanjang masa. Pendidikan in-service training dapat memberikan wawasan yang lebih jauh tentang seluk beluk pekerjaan yang digeluti. Beberapa pokok pikiran yang melandasi perlunya pendidikan in-service training oleh organisasi profesi dalam pekerjaan sebagai guru adalah :
1.      Latihan professional keguruan hendaknya tidak berhenti setelah ia meninggalkan lembaga pendidikan persiapannya menjabat pekerjaan pertama (LPTK).
2.      Perkembangan profesionalnya hari tidak akan terpenuhi dengan memadai oleh sekedar pengalaman bekerja yang lama.
3.      System sekolah tidak selamanya dapat menyediakan kesempatan bagi para guru untuk tumbuh dalam pekerjaan, dan
4.      Cara yang efektif dan teratur untuk mengembangkan pertumbuhan pendidikan in-service training yang diselenggarakan dalam kerjasama oleh semua lembaga yang berwenang.
Sertifikasi dipersyaratkan bagi guru yang akan bekerja dalam profesi guru baik bekerja di sekolah negeri, maupun bekerja di lembaga swasta. Sertifikasi dan lisensi perlu diberikan sejak pertama kali bekerja di lembaga pendidikan, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kerja sama pemerintah dengan organisasi profesi. 

3.    Mutu Penyelenggaraan Pendidikan
      Profesi sebagai guru pada dasarnya adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan. Mutu pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan.
      Perlakuan masyarakat terhadap profesi guru tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melaikan pengakuan terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode etik guru, dan sistem imbalannya.

4.       Analisis Organisasi Profesional Keguruan
a.       Keadaan yang Ditemui
Perkembangan yang muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep.Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri dari 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan.
UU tentang SPN mempunyai arti penting, karena dalam UU ini profesi kependidikan jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya.
Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa kependidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi minimum sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b.      Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah
1)      Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kreadit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2)      Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3)      Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4)      Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5)      Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu perilaku profesional yang tegas, jelas dan operasional serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6)      Permasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.

c.       Pengembangan Organisasi Keguruan
            PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Kerangka konsep itu seyogyanya diselarakan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan program kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
            Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merupakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif.

5.      Hubungan Kemitraan Dengan Stakeholder Pendidikan
5.1     Pengertian Stakeholder
Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Stakeholder dibagi menjadi dua, yakni:
·           Stakeholder primer adalah pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
·           Stakeholder sekunder didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.
5.2     Manajemen Mutu Terpadu
Manajemen Mutu Terpadu sangat popular di lingkungan organisasi profit, khususnya di berbagai lingkungan badan usaha/ perusahaan dan industri, yang telah terbukti keberhasilannya dalam mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya masing-masing dalam kondisi bisnis yang kompetitif.
Menurut Hadari Nawari (2005:46) Manajemen Mutu Pendidikan adalah manajemen fungsional dengan pendekatan yang secara terus menerus difokuskan pada peningkatan kualitas, agar produknya sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat yang dilayani dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum (public service) dan pembangunan masyarakat (community development)
Hadari Nawawi (2005:47), membagi organisasi pendidikan dan adaptasi manajemen mutu terpadu dapat dikatakan sukses, jika menunjukan gejala-gejala, sebagai berikut:
1) Tingkat konsistensi produk dalam memberikan pelayanan umum dan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan peningkatan kualitas SDM terus meningkat.
2)  Kekeliruan dalam bekerja yang berdampak menimbulkan ketidakpuasan dan komplain masyarakat yang dilayani semakin berkurang.
3)      Disiplin waktu dan disiplin kerja semakin meningkat.
4)   Inventarisasi asset organisasi semakin sempurna, terkendali dan tidak berkurang/ hilang tanpa diketahui sebab-sebabnya.
5)   Kontrol berlangsung efektif terutama dari atasan langsung melalui pengawasan melekat, sehingga mampu menghemat pembiayaan, mencegah penyimpangan dalam pemberian pelayanan umum dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6)      Pemborosan dana dan waktu dalam bekerja dapat dicegah.
7)      Peningkatan keterampilan dan keahlian bekerja terus dilaksanakan sehingga metode atau cara bekerja selalau mampu mengadaptasi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai cara bekerja yang paling efektif, efisien dan produktif, sehingga kualitas produk dan pelayanan umum terus meningkat.

5.3     Peran Guru di Sekolah
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional, dan eksperiensial. Tugas utama guru sebagai pendidik adalah melakukan tugas-tugas kinerja pendidikan dalam bimbingan, pengajaran, dan latihan. Dengan perkembangan dan tuntutan yang berkembang dewasa ini, peran-peran guru mengalami perluasan yaitu sebagai:
1)   Pelatih (coaches), guru memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sebagai latihan untuk mencapai hasil pembelajaran optimal.
2)  Konselor, guru menciptakan satu situasi interaksi dimana peserta didik melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dengan memperhatikan kondisi setiap peserta didik dan membantunya kea rah perkembangan optimal.
3) Manajer pembelajaran, guru mengelola keseluruhan kegiatan pembelajaran dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran.
4)   Partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar melalui interaksinya dengan peserta didik.
5)      Pemimpin, guru menjadi seseorang yang menggerakan peserta didik dan orang lain untuk mewujudkan perilaku pembelajaran yang efektif.
6)      Pembelajar guru secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya.
7)  Pengarang, guru secara kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugasnya.
5.4     Peran Guru di Masyarakat
Guru merupakan unsur strategis sebagai:
Anggota masyarakat, guru berperan sebagai teladan bagi masyarakat di sekitarnya baik kehidupan pribadinya maupun kehidupan keluarganya.
Anggota, agen, guru berperan sebagai mediator (penengah) antara masyarakat dengan dunia pendidikan khususnya di sekolah.
Pendidik masyarakat, bersama unsur masyarakat lainnya guru berperan mengembangkan berbagai upaya pendidikan yang dapat menunjang pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.

6.     Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Pentingnya sekolah ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain:
1)   Sekolah merupakan alat untuk mengubah citra masyarakat awam terhadap pengertian salah terhadap kebijakan sekolah
2)   Memberi informasi tentang kebijakan dan program sekolah
3)   Mengurangi atau menghapus kritik tajam yang tidak membangun dari masyarakat terhadap sekolah.
       Dengan bergabungnya sekolah di lingkungan masyarakat maka ada peran sekolah maupun strukturnya dalam lingkungan masyarakat yaitu:
a)    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
b)   Membawa virus pembaharuan bagi perkembangan masyarakat,
c)    Melahirkan warga masyarakat yang siap dengan mental terbekali bagi kepentingan kerja, dan
d)   Melahirkan sikap positif dan konstruktif bagi warga masyarakat sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis di tengah-tengah masyarakat.

7.       Hubungan Sekolah dengan Dinas Pendidikan
Sesuai dengan pelaturan pemerintah No.65 tahun 1961 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari pada urusan pemerintah pusat dalam Lapangan Pendididkan Nasional Kepada Propinsi (Daerah). Dan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah dan termasuk bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya local, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
 Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari system sentralisasi ke system desentralisasi. Desentralisasi pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas pada daerah untuk membuat perencanaan dan keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam bidang Pendidikan.
Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom. Meliputi :
·     Mendirikan dan mengadakan sekolah – sekolah rendah ( Sekolah Dasar) dan termasuk pengangkatan pegawai (guru)
·         Penetapan jenjang pendidikan terakhir bagi calon guru
·         Penetapan standar kompetensi siswa dan mentor kurikulim nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.penetapan standar materi pelajaran pokok
·         Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
·         Penetapan persyaratan penerimaan dan perpindahan siswa
·    Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidik dasar, menengah dan luar sekolah
Kewenangan pemerintah propinsi meliputi hal – hal sbagai berikut :
·    Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang atau tidak mampu.
·         Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/ modul pendidik untuk taman kanak – kanak, pendidik dasar, pendidik menengah dan pendidik luar sekolah.
·         Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan atau penataran guru.

Daftar Pustaka :
Ali Akbar, Husein. 2012. Profesi Kependidikan. Bandung : Tidak diterbitkan 



Comments